Serikat Pekerja PT.Indolakto Pandaan
Saturday, November 23, 2013
Wednesday, November 20, 2013
UMK JATIM 2014
Inilah UMK 2014 Yang Ditetapkan Gubernur Jawa Timur
suarasurabaya.net - Setelah pada pagi hari mengumpulkan seluruh bupati/walikota, Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, Rabu (20/11/2013) petang, akhirnya menandatangani Peraturan Gubernur nomor 78 tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014.Dalam pergub itu, dari 38 kabupaten/kota, lima daerah terpaksa diubah oleh Soekarwo. Lima daerah itu adalah Surabaya yang usulannya adalah Rp2.863.000 diubah oleh Soekarwo menjadi Rp2,2 Juta.
Selain itu juga Gresik yang usulannya adalah Rp2.376.918 diubah menjadi Rp2.195.000; kemudian Sidoarjo yang awalnya Rp2.348.000 dan Pasuruan sebesar Rp2.311.689, saat ini diubah menjadi Rp2.190.000; dan Kabupaten Mojokerto yang awalnya Rp2.426.000 diubah menjadi Rp2.050.000.
"UMK kali ini adalah angka tengah, selain usulan dari bupati/walikota juga kita pertimbangkan masukan dari akademisi yang menghitung langsung nilanya," kata Soekarwo.
Yang pasti, dalam UMK kali ini, Soekarwo mengatakan telah mengangkat enam daerah yang awalnya memiliki nilai UMK dibawah Rp1.000.000, saat ini sudah dinaikkan menjadi Rp1.000.000. Enam daerah itu adalah Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten Ponorogo, Trenggalek, Pacitan dan Magetan.
Wednesday, November 13, 2013
UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2014 ditetapkan Rp2,3 juta
UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2014 ditetapkan Rp2,3 juta
Online: Selasa, 12 November 2013 | 06:11 wib ET
PASURUAN, kabarbisnis.com:
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengatakan besaran Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) Pasuruan tahun 2014 telah ditetapkan menjadi
sebesar Rp2,3 juta, naik sekitar Rp580 ribu dari UMK tahun lalu yang
mencapai Rp1,720 juta. Besaran kenaikan tersebut dengan mengacu pada
survei Kebutuhan Hidup layak, laju indeks harga konsumsi (IHK) atau
inflasi Jatim dan pertumbuhan ekonomi Jatim tahun 2013. "Kami
sudah melakukan beberapa kali rapat dengan seluruh pihak yang
berkepentingan. Hasilnya UMK Pasuruan tahun 2014 diputuskan Rp2,3 juta.
Hasil keputusan ini besok akan saya ajukan ke Gubernur Jatim, Soekarwo,"
tegas Irsyad Yusuf di Pasuruan, Senin (11/11/2013).Artinya, hasil keputusan UMK Pasuruan tahun 2014 tersebut lebih tinggi dibanding keputusan Surabaya untuk menaikkan UMK tahun 2014 menjadi Rp2,2 juta dari posisi saat ini yang mencapai Rp1,750 juta.
Widi Sasongko anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan mengatakan besaran kenaikan itu didasarkan pada sejumlah dinamika terkait penetapan upah minimum Propinsi Jawa Timur. Diantaranya usulan UMK dari Dewan Pengupahan Surabaya sebesar Rp2,2 juta dan akan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait formulasi upah minimum yang mengatur peningkatan mutu dan kualitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sebelumnya, penetapan UMK Pasuruan sempat mengalami deadlock. Dari pihak buruh menginginkan adanya pertimbangan KHL, terutama untuk kompenen komponen transportasi dan biaya listrik. Perwakilan buruh mengajukan transportasi untuk dua kali kendaraan dan biaya listrik dari 3 titik jadi 5 titik.
http://www.kabarbisnis.com/
Friday, November 8, 2013
Dewan Pengupahan: UMK Pasuruan Maksimal Rp 2,4 Juta
suarasurabaya.net - Bersama Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan biasanya menjadi salah satu referensi bagi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya yang akan diputuskan oleh Walikota. Berapa UMK di Kabupaten Pasuruan tahun 2014?
Widi Sasongko anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan mengatakan, kemungkinan hasil usulan Upah Minimum Kota (UMK) antara Rp.2,3 juta-Rp. 2,4 juta.
Jumlah ini berarti naik sekitar RP. 500 ribu dari UMK Pasuruan tahun 2013 sebesar RP. 1.720.000. Hal ini kata Widi didasarkan pada sejumlah dinamika terkait penetapan upah minimum Propinsi Jawa Timur.
Diantaranya usulan UMK dari Dewan Pengupahan Surabaya sebesar Rp.2,2 juta dan akan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait formulasi upah minimum yang mengatur peningkatan mutu dan kualitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Kalau saya mengestimasi kemungkinan yang akan kami (Dewan Pengupahan Pasuruan---red) usulkan untuk UMK antara Rp.2,3 juta-Rp. 2,4 juta. Itu juga sesuai dengan anjuran bahwa meski tahun ini naik tetapi usulan UMK harus masuk akal, "kata Widi pada suarasurabaya.net, Minggu (3/11/2013).
Tetapi Widi mengingatkan sekarang ini pembahasan di Dewan Pengupahan masih deadlock, terutama untuk kompenen komponen transportasi dan biaya listrik. Perwakilan buruh mengajukan transportasi untuk dua kali kendaraan dan biaya listrik dari 3 titik jadi 5 titik.
"Dua komponen ini yang masih menjadi kendala antara buruh dan pihak pengusaha. Tetapi minggu depan kami harap bisa segera selesai dan sepakat angka KHL-nya untuk kemudian kita usulkan jumlah UMK 2014 Pasuruan," kata Widi.
Irsyad Yusuf Bupati Pasuruan sendiri juga menyetujui tuntutan kenaikan jumlah UMK. Kepada buruh yang berdemo di rumah dinas Bupati Pasuruan, Senin (28/10/2013), Irysad menandatangani surat rekomendasi tuntutan buruh yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur.
Isinya antara lain penetapan UMK 2014 memperhatikan ketentuan KHL, nilai inflasi 2014 dan Nilai Pertumbuhan Ekonomi 2013. Kemudian juga perlu untuk meningkatkan kuallitas penetapan komponen terutama kompoinen sewa rumah dan transportasi serta nilai listrik. (ran/dwi)
www.suarasurabaya.net
www.suarasurabaya.net
Wednesday, November 6, 2013
Tuesday, November 5, 2013
UMK Surabaya 2014
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Walikota Surabaya, Jawa Timur Tri Rismaharini hari ini (4/11) resmi menandatangani usulan upah minimum kota (UMK) Surabaya pada tahun 2014 sebesar Rp 2,2 juta per bulan. Kini UMK Surabaya disepakati jadi Rp 2,2 juta per bulan. Risma mengatakan, penetapan UMK Surabaya ditetapkan berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (permenakertrans) nomor 7 tahun 2013 tentang tata cara upah minimum kabupaten/kota dan upah sektoral kota. Meski demikian, dirinya menegaskan tidak melakukan intervensi dalam usulan UMK dari dewan pengupahan tersebut. Dia menjelaskan, dewan pengupahan telah melakukan survei pasar tentang kebutuhan hidup layak (KHL) untuk pekerja. Survei itu mengacu pada permenakertrans nomor 14 tahun 2013. Survei dilakukan pada September dan Oktober 2013 di 3 pasar yaitu Pasar Wonokromo, Rungkut, dan Balongsari. Dari survei tersebut, dieroleh nilai proyeksi KHL bulan September 2013 ditambah dengan inflasi di bulan Oktober 2013, maka diperoleh KHL Surabaya sebesar Rp 1.763.180,40 per bulan. Namun untuk UMK dihitung berdasarkan komponen KHLditambah dengan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. ‘’Jadi KHL Rp 1.763.180,40 ditambah dengan asumsi inflasi di Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2014 sebesar 5,5 persen, dan pertumbuhan ekonomi Surabaya 7,5 persen. Berdasarkan hal itu, maka UMK Surabaya pada 2014 sebesar Rp 2.199.633,75 per bulan dan dibulatkan menjadi Rp 2.200.000 per bulan,’’ katanya di acara penandatanganan penetapan usulan UMK di Surabaya, Senin (4/11). Ia mengapresiasi usulan UMK tahun ini lebih tenang dibandingkan tahun lalu. Ia juga meminta penetapan UMK kali ini dikawal bersama-sama. Sehingga banyak pihak yang memberikan masukan, usulan dan tentunya terjadi kebersamaan. Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Hadi Subhan mengatakan, pihaknya teleh melakukan survei KHL di tiga tempat. KHL yang dihitung terdiri dari 60 jenis. Menurutnya, semua pihak telah menyepakati angka KHL karena telah sesuai dengan permenakertrans dan peraturan gubernur (pergub) bahwa komponen UMK terdiri dari KHL ditambah dengan inflasi, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi. Dia menambahkan, UMK Rp 2,2 juta per bulan adalah angka yang wajar. Apalagi, UMK di Jakarta Rp 2,4 juta, dan UMK di sebuah daerah di Kalimantan sudah Rp 1,8 juta per bulan. ‘’Nah UMK Surabaya kan tidak mungkin di bawah Kalimantan. UMK Surabaya harus yang tertinggi di Jawa Timur,’’ tuturnya. Pihaknya akan menyampaikan kesepakatan UMK tersebut ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada 13 November 2013 agar segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur. Dengan terbitnya Pergub tersebut, ketentuan UMK Surabaya berlaku per 1 januari 2014. Ia menegaskan,UMK berlaku bagi semua perusahaan yang ada di Surabaya. ‘’Bagi perusahaan yang tidak sanggup menggaji karyawan sesuai UMK, mereka bisa mengajukan penangguhan penerapan UMK ke gubernur,’’ ujarnya. Dia menambahkan, gubernur juga akan mengabulkan penangguhan asalkan permohonan penangguhan memenuhi ketentuan dan perusahaan itu resmi mengajukan penangguhan di gubernur.
http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/13/11/04/mvqfo5-ini-besaran-umk-surabaya-tahun-2014
http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/13/11/04/mvqfo5-ini-besaran-umk-surabaya-tahun-2014
Subscribe to:
Posts (Atom)
