Wednesday, November 13, 2013

UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2014 ditetapkan Rp2,3 juta



UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2014 ditetapkan Rp2,3 juta

Online: Selasa, 12 November 2013 | 06:11 wib ET
PASURUAN, kabarbisnis.com: Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengatakan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pasuruan tahun 2014 telah ditetapkan menjadi sebesar Rp2,3 juta, naik sekitar Rp580 ribu dari UMK tahun lalu yang mencapai Rp1,720 juta. Besaran kenaikan tersebut dengan mengacu pada survei Kebutuhan Hidup layak, laju indeks harga konsumsi (IHK) atau inflasi Jatim dan pertumbuhan ekonomi Jatim tahun 2013. "Kami sudah melakukan beberapa kali rapat dengan seluruh pihak yang berkepentingan. Hasilnya UMK Pasuruan tahun 2014 diputuskan Rp2,3 juta. Hasil keputusan ini besok akan saya ajukan ke Gubernur Jatim, Soekarwo," tegas Irsyad Yusuf di Pasuruan, Senin (11/11/2013).
Artinya, hasil keputusan UMK Pasuruan tahun 2014 tersebut lebih tinggi dibanding keputusan Surabaya untuk menaikkan UMK tahun 2014 menjadi Rp2,2 juta dari posisi saat ini yang mencapai Rp1,750 juta.
Widi Sasongko anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan mengatakan besaran kenaikan itu didasarkan pada sejumlah dinamika terkait penetapan upah minimum Propinsi Jawa Timur. Diantaranya usulan UMK dari Dewan Pengupahan Surabaya sebesar Rp2,2 juta dan akan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait formulasi upah minimum yang mengatur peningkatan mutu dan kualitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sebelumnya, penetapan UMK Pasuruan sempat mengalami deadlock. Dari pihak buruh menginginkan adanya pertimbangan KHL, terutama untuk kompenen komponen transportasi dan biaya listrik. Perwakilan buruh mengajukan transportasi untuk dua kali kendaraan dan biaya listrik dari 3 titik jadi 5 titik.


http://www.kabarbisnis.com/

No comments:

Post a Comment