suarasurabaya.net - Bersama Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan biasanya menjadi salah satu referensi bagi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya yang akan diputuskan oleh Walikota. Berapa UMK di Kabupaten Pasuruan tahun 2014?
Widi Sasongko anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan mengatakan, kemungkinan hasil usulan Upah Minimum Kota (UMK) antara Rp.2,3 juta-Rp. 2,4 juta.
Jumlah ini berarti naik sekitar RP. 500 ribu dari UMK Pasuruan tahun 2013 sebesar RP. 1.720.000. Hal ini kata Widi didasarkan pada sejumlah dinamika terkait penetapan upah minimum Propinsi Jawa Timur.
Diantaranya usulan UMK dari Dewan Pengupahan Surabaya sebesar Rp.2,2 juta dan akan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait formulasi upah minimum yang mengatur peningkatan mutu dan kualitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Kalau saya mengestimasi kemungkinan yang akan kami (Dewan Pengupahan Pasuruan---red) usulkan untuk UMK antara Rp.2,3 juta-Rp. 2,4 juta. Itu juga sesuai dengan anjuran bahwa meski tahun ini naik tetapi usulan UMK harus masuk akal, "kata Widi pada suarasurabaya.net, Minggu (3/11/2013).
Tetapi Widi mengingatkan sekarang ini pembahasan di Dewan Pengupahan masih deadlock, terutama untuk kompenen komponen transportasi dan biaya listrik. Perwakilan buruh mengajukan transportasi untuk dua kali kendaraan dan biaya listrik dari 3 titik jadi 5 titik.
"Dua komponen ini yang masih menjadi kendala antara buruh dan pihak pengusaha. Tetapi minggu depan kami harap bisa segera selesai dan sepakat angka KHL-nya untuk kemudian kita usulkan jumlah UMK 2014 Pasuruan," kata Widi.
Irsyad Yusuf Bupati Pasuruan sendiri juga menyetujui tuntutan kenaikan jumlah UMK. Kepada buruh yang berdemo di rumah dinas Bupati Pasuruan, Senin (28/10/2013), Irysad menandatangani surat rekomendasi tuntutan buruh yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur.
Isinya antara lain penetapan UMK 2014 memperhatikan ketentuan KHL, nilai inflasi 2014 dan Nilai Pertumbuhan Ekonomi 2013. Kemudian juga perlu untuk meningkatkan kuallitas penetapan komponen terutama kompoinen sewa rumah dan transportasi serta nilai listrik. (ran/dwi)
www.suarasurabaya.net
No comments:
Post a Comment